Pertanyaan :
Jawaban :
Itu tidak boleh. Yang wajib baginya adalah memenuhi seruan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam :
من سمع النداء فلم يأتي, فلا صلاة له إلا من عذر
“Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, mak tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.” (HR. Ibnu Majah (793). Ad-Daru Quthni (1/421, 422), Ibnu Hibban (2064), Al-Hakim (1/248).
Pernah ditanya kepada Ibnu Abbas, “Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?” ia menjawab, “Rasa takut (tidak aman) dan sakit.”
Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat dirumahku?” kemudian beliau bertanya :
هل تسمع النداء؟ قال: نعم, قال: فأجب.
“Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?” ia menjawab, “Ya” beliau berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah”. (Dikeluarkan oleh Muslim, Kitab Al-Masajid (653)).
Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatwa Syaikh Ibnu Baz, Fatawa ‘Ajilah Limansubi ash-Shihhah, hal 41-42]
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 217-218, cet: Darul Haq Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar